Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tanjungpinang telah mendeteksi sekitar 30 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, Kamis (14/12).
Selanjutnya, para pengendara yang terdeteksi ETLE tersebut akan dikirimi surat tilang sesuai dengan alamat yang terdaftar.
โSekitar 30-an pengendaran baik roda 2 dan 4 yang ditilang elektronik. Surat tilang akan dikirim ke alamatย pelanggar,โ katanya.
Baca Juga
Setelah menerima surat tilang, Syaiful melanjutkan, warga harus mendatangi Posko Gakkum ETLE Sat Lantas Polresta Tanjungpinang untuk memproses denda hukuman tilang tersebut. Sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan saat berkendara.
โPembayaran dendanya dengan sistem elektronik via BriVa-BRI,โ jelas Syaiful.
Ia menambahkan, meski sudah menerapkan sistem tilang elektronik, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga masih memberlakukan sistem tilang manual.
Namun demikian, tilang manual diberlakukan jika petugas menilai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, untuk pelanggaran ringan, maka pihaknya mengedepankan teguran.
โDengan harapan pengendara yang melanggar (lalu lintas) sadar dan tidak mengulanginya,โ tutup Syaiful.