Sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI), yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet, Kamboja berhasil dibebaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama Kepolisian Kamboja.
“Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12).
Dijelaskannya, pembebasan itu bermula dari aduan salah satu dari WNI korban penipuan yang diterima KBRI Phnom Penh pada Kamis (8/12).
Dari aduan itu, KBRI Phnom Penh lalu berkoordinasi dengan otoritas setempat. Kemudian ditindak lanjuti pada Jumat (9/12), hingga 34 WNI berhasil diselamatkan.
“Saat ini mereka sudah berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan,” jelas Jhuda.
Ia menyebutkan, setelah dimintai keterangan yang diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan, para WNI itu nantinya akan diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi.
Judha mengungkapkan, kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat.
Tercatat sejak 2020 hingga Oktober 2022, terdapat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan. Namun, kasus baru masih terus bermunculan.
Sementara, Kemlu RI mencatat terdapat 934 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan berbasis daring (online scam) di sejumlah negara Asia Tenggara, sejak Januari 2021 hingga September 2022 ini.
“Sejak 2021 Kemlu mencatat tren peningkatan yang drastis adanya pekerja migran Indonesia yg dipekerjakan secara non prosedural di Kamboja dan negara lainnya seperti Myanmar dan Laos,” jelasnya.
Berkaca kasus-kasus tersebut, Jhuda menilai perlu ada langkah tegas untuk pencegahan dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.
Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur, dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan media sosial.
