Hukum Kriminal

407 Gram Sabu Dalam Styrofoam Ikan Ditemukan di Pelabuhan Dabo

407 gram narkoba jenis sabu ditemukan di pelabuhan Dabo Singkep, Selasa (8/11).

Barang haram tersebut disembunyikan di sebuah styrofoam box bercampur dengan ikan yang diduga baru diturunkan dari kapal kayu dari Jambi dan ditemukan oleh personel Lanal Dabo Singkep.

ADVERTISEMENT

Komandan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Faruq Dedy Subiantoro, menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari monitoring Komandan Pos Pengamat TNI AL (Danposmat) di Pelabuhan Dabo hari itu.

Kemudian, curiga melihat box ikan tersebut tidak ada yang mendekati dan diambil hingga sore, dilakukan pemeriksaan.

โ€œMungkin mereka mengetahui kalau sudah diintai,โ€ ujar Danlanal Dabo, dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

Saat diperiksa, didapati barang tersebut ditaruh di dalam kantong kresek warna hitam bercampur dengan ikan di styrofoam box, yang masih tersegel.

Danpostmat kemudian menghubungi Danlanal, lalu dibawa ke Lanal Dabo Singkep, untuk pengujian.

โ€œKita tes bersama Kasat Narkoba Polres Lingga dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,โ€ ungkapnya.

Ia menuturkan, barang terlarang tersebut ditaksir senilai Rp 400 hingga Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, pihak terkait masih melakukan penyelidikan lanjut untuk menemukan pelaku dari pengiriman dan pemilik barang tersebut.

โ€œDiduga barang itu dari Jambi. Namun juga tidak menutup kemungkinan dari laut atau ada transaksi di laut kemudian dibawa di Pelabuhan Dabo,โ€ pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot