4,6 Kg Barang Bukti Hasil Penindakan 12 Kasus di Polda Kepri Dimusnahkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan 12 kasus selama bulan April hingga Mei 2025, Rabu (28/5).

Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram (4,58 Kg), terdiri dari Sabu seberat 3.494,15 gram (disisihkan 106,94 gram dari total hasil sitaan 3.601,09 gram). Heroin yang dimusnahkan seberat 901,43 gram (disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 911,43 gram). Serta Ganja yang seberat 191 gram, (disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 201 gram).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan ini yang digelar di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 laporan polisi dengan total 13 orang tersangka laki-laki, antara lain berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ dan TN.

Dari penindakan itu, estimasi telah menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba (dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna).

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para undangan dengan metode Sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septic tank dan Ganja dibakar habis menggunakan tong pembakaran.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot