Sebanyak 562 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam mendapat remisi Idul Fitri 2022. Dari 562 itu, 12 orang mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas.Â
“Jadi total yang dapat remisi 562 orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yang langsung bebas 12 orang dan sisa dipotong masa tahanan,” ujar Kepala Rutan Batam Yan Patmos pada kepripedia, Senin (2/5).Â
Menurut dia pemberian remisi ini merujuk ke peraturan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.Â
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3), serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karenanya, kata dia, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum.Â
Namun perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.Â
“Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” terang dia.Â
Penyerahan remisi dilaksanakan usai salat Idul Fitri di lapangan Rutan secara simbolis yang dihadiri perwakilan warga binaan dengan diberikan langsung oleh Karutan dan kepala pelayanan tahanan, Adittya Pratama, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Batam, Ismail serta Kasubsi pengelolaan Herwansyahputra beserta jajaran.
Pelaksanaannya berjalan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Â