Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 3 Mei 2022 10:57 WIB

562 Orang Warga Binaan Rutan Batam Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Langsung Bebas


					Karutan Batam Yan Patmos memberikan secara simbolis remisi ke warga binaan, Senin (2/5). Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Karutan Batam Yan Patmos memberikan secara simbolis remisi ke warga binaan, Senin (2/5). Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Sebanyak 562 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam mendapat remisi Idul Fitri 2022. Dari 562 itu, 12 orang mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas. 

ADVERTISEMENT
advertisement

“Jadi total yang dapat remisi 562 orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yang langsung bebas 12 orang dan sisa dipotong masa tahanan,” ujar Kepala Rutan Batam Yan Patmos pada kepripedia, Senin (2/5). 

ADVERTISEMENT

Menurut dia pemberian remisi ini merujuk ke peraturan Kementerian Hukum dan HAM  mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3), serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karenanya, kata dia, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum. 

Namun perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. 

“Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” terang dia. 

Penyerahan remisi dilaksanakan usai salat Idul Fitri di lapangan Rutan secara simbolis yang dihadiri perwakilan warga binaan dengan diberikan langsung oleh Karutan dan kepala pelayanan tahanan, Adittya Pratama, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Batam,  Ismail serta Kasubsi pengelolaan Herwansyahputra beserta jajaran.

Pelaksanaannya berjalan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon

Pengiriman Tual Sagu Diduga Tanpa Aturan Rugikan PAD BumDes di Desa Belat

14 September 2024 - 10:23 WIB

IMG 20240914 101859 11zon

Naval Base Open Day Menyambut HUT ke-79 TNI AL Tahun 2024 di Karimun

7 September 2024 - 19:00 WIB

IMG 20240907 WA0064 11zon
Trending di Warta