Satlantas Polresta Barelang menindak sebanyak 60 unit sepeda motor yang mengunakan knalpot brong. Sasaran penindakan adalah kendaran yang terlibat dalam aksi balap liar.
Meski menindak dan mengamankan puluhan kendaraan, pendekatan persuasif kepada masyarakat tetap dilakukan oleh petugas dengan memberikan pengarahan agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, menyebutkan razia kali ini menyasar ada enam lokasi, yakni bundaran Madani, Masjid Raya, Simpang Kara, Frengky, Simpang Helm, dan Legenda.
“Titik-titik lokasi ini kerap dijadikan balap liar dan kita berhasil menindak 60 unit sepeda motor,” katanya, Minggu (27/2).
Dijelaskannya, kegiatan ini menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat yang resah karena ulah para remaja yang kerap melakukan aksi balap liar, terutama saat malam minggu tiba.
“Kita terima aduan masyarakat ada balap liar serta sepeda motor menggunakan knalpot brong di jalan cukup banyak dan suaranya mengundang kebisingan,” jelasnya.
Sepeda motor yang diamankan diberikan sanksi tilang. Selain tilang, khusus untuk sepeda motor menggunakan knalpot brong diwajibkan untuk menggantinya sesuai standar.
“Ini salah satu program dan target Satlantas Polresta Barelang, tahun 2022 Batam zero knalpot brong,” imbuh dia.