Sebanyak 8 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang terima asimilasi rumah pada, Sabtu (28/1).
Ke-8 warga binaan yang memperoleh asimiliasi rumah tersebut sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan asimilasi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
Hal itu sesuai dengan Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
“Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah,” ujarnya.
Kendati demikian, Maman mengingatkan, para warga binaan yang mendapat asimilasi rumah ini agar dapat berkelakuan baik dan berinteraksi secara normal dengan masyarakat.
Serta, tidak melakukan atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum atau pidana.
“Kita ingatkan agar WBP selalu menjaga kesehatan, jaga diri, dan juga harus bisa menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta jangan melakukan pengulangan tindak pidana,” katanya.
Apabila dalam menjalani asimilasi ini WBP Kemabli berbuat onar apalagi melakukan pelanggaran hukum. Maka hak-haknya dapat dicabut dan kembali menjalani pidana.
“Asimilasi yang diterima WBP bisa dicabut jika kembali berurusan dengan hukum atau tindak pidana,” ucapnya.