Kapal Bermuatan 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Batam

Petugas Bea dan Cukai Batam menangkap kapal muatan jutaan rokok ilegal di perairan Pulau Galang, Batam Senin (4/10). Ini merupakan hasil penangkapan patroli laut bersama Kastam Malaysia. 

Kapal itu bernama SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,06 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar. 

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan penangkapan kapal tersebut bermula dari patroli bersama. 

Dia mengatakan tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastam) mendapatkan informasi bahwa kapal yang membuat barang kardus berisi rokok ilegal. 

“Kapal lepas tali, lalu kita lakukan pengejaran hingga kapal tersebut dikandaskan,” katanya, Kamis (13/10). 

Hanya saja petugas tidak menemukan awak kapal. Hal itu dikarenakan mereka meloncat ke laut dan hilang dari kejaran petugas.

“Tim melakukan pencarian ke laut dengan melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya,” kata dia. 

Selanjutnya, petugas memeriksa kapal SB Star yang didapatkan 105 kardus ditutup dengan terpal berisi rokok tanpa pita cukai. 

Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara

ADVERTISEMENT

mendalam. Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret

Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. 

“Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai,” tuturnya. 

ADVERTISEMENT

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai,” pungkasnya. 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement