Rahmad Sukendar Soroti Penahanan Mantan Jampidsus: Publik Minta Kepastian Hukum

Jakarta – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Penegakan dan Perlindungan Hukum Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti proses penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febrie saat ini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sorotan Rahmad tertuju pada prosedur penahanan yang dinilainya tidak umum. Ia menyebut publik mempertanyakan mengapa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol seperti lazimnya tersangka kasus korupsi lainnya. Rahmad juga menyoroti kabar yang beredar mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus terkait tempat penahanan.

ADVERTISEMENT

“Publik bertanya-tanya mengapa seorang tersangka yang sudah ditahan tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol. Jika benar ada perlakuan khusus terkait tempat penahanan, hal itu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Rahmad dalam pernyataannya, Sabtu (25/7).

Menurut Rahmad, penegakan hukum di Indonesia harus berjalan profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum atau *equality before the law* wajib dijunjung tinggi tanpa pandang bulu. Rahmad mengingatkan agar tidak ada kesan perlakuan istimewa hanya karena jabatan yang pernah diemban tersangka.

“Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kejaksaan harus mampu memberikan penjelasan yang transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Rahmad meminta Kejaksaan Agung untuk membuka informasi secara jelas mengenai mekanisme penahanan yang diterapkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Dagelan apa lagi yang dipertontonkan kepada publik? Jangan sampai penegakan hukum justru memunculkan pertanyaan baru. Publik butuh kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam setiap proses hukum,” pungkas Rahmad.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuntutan transparansi tersebut.


Penulis: | Editor: Nurjali


Share This Article
advertisement