Soal Penangkapan 5 Penambang Timah di Lingga, Begini Penjelasan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Kepri menangkap lima penambang biji timah diduga ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Senin (6/2) lalu.

“Kelima tersangka ini merupakan penambang timah tanpa izin (ilegal),” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2).

ADVERTISEMENT

“Mereka berinisial JH, D, S, Z dan R,” tambah dia lagi.

Terkait penangkapan ini, Kapolda Kepri berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam hal ini administrasi.

“Kita tidak melarang tapi harus sesuai dengan aturan,” kata dia.

Baca: Ratusan Pengunjuk Rasa Tuntut Pendulang Timah di Lingga yang Ditangkap Polisi Dibebaskan

Di tempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, jika sebelumnya terdapat 14 orang dalam penambang ilegal ini yang diamankan. Namun, 9 orang diantara dibebaskan karena hanya buruh harian.

“Sementara yang diamankan ini pemilik modal dan pemilik mesin. Karena mereka yang bertanggungjawab,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, timah-timah itu rencananya akan dijual ke perusahaan yang ada di wilayah Lingga.

ADVERTISEMENT

“Sebelum di jual mereka tampung dulu di gudang. Namun, sekarang gudang itu kosong,” kata dia.

Menurut dia pengungkapan terhadap timah ilegal mendukung upaya kebijakan pemerintah dalam memberantas tambang ilegal.

“Ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah yang berupaya memberantas tambang ilegal. Semua aktivitas tambang ilegal akan ditindak sesuai peraturan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Baca: Kabupaten Lingga Belum Miliki Wilayah Pertambangan Rakyat


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article