Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra Pimpin Rapat Revisi RTRW, Tekankan Kebutuhan Riil Masyarakat

BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung rapat pembahasan substansi usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau 2017-2037. Rapat digelar di Kantor BP Batam, Selasa, 19 Mei 2026.

Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam menegaskan, revisi RTRW harus disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi nyata masyarakat Batam. Menurutnya, kebijakan tata ruang mesti mampu menjawab dinamika pertumbuhan wilayah ke depan.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, ketentuan yang sudah tidak relevan perlu dievaluasi dan disesuaikan agar arah pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa revisi yang dibahas adalah penyesuaian terhadap Perda RTRW Provinsi dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan Kota Batam saat ini.

“Karena ini Perda provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong,” kata Azril.

Salah satu poin strategis yang mengemuka adalah pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan demi memperkuat mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi barang.

Azril menyebut, usulan ini merupakan aspirasi masyarakat dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan.

“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Keberadaan pelabuhan juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan distribusi barang yang masuk ke Batam, terutama dalam mendukung sistem perdagangan dan keberlangsungan kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Dalam rapat itu, turut dibahas perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak bisa hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga perlu mempertimbangkan masyarakat non-KTP yang bekerja dan beraktivitas di kota ini.

Li Claudia menilai Batam saat ini tidak hanya melayani kebutuhan penduduk administratif, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah serta wisatawan mancanegara yang setiap hari beraktivitas di Batam. Karena itu, penyusunan revisi Perda RTRW perlu memperhatikan keseluruhan aktivitas ekonomi dan mobilitas yang berkembang di Batam.

ADVERTISEMENT

Rapat turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article