BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Peraturan ini dinilai menjadi tonggak penting untuk memastikan setiap kawasan hunian di Batam tidak hanya menyediakan rumah, tetapi juga fasilitas pendukung yang layak bagi warganya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (24/6/2026). Rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan perda, lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh berhenti pada tembok dan atap. Menurutnya, ketersediaan jalan, drainase, tempat sampah, ruang hijau, hingga fasilitas sosial adalah hak dasar warga yang harus dipenuhi.
Baca Juga
“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” tegas Amsakar di hadapan para wakil rakyat.
Amsakar menjelaskan, selama ini masih banyak persoalan di tengah masyarakat terkait fasilitas umum perumahan yang tidak sesuai harapan. Dengan adanya Perda ini, ia berharap semua keluhan itu bisa terjawab. Regulasi ini mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan PSU yang memadai dan berkualitas, sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui pemerintah.
Tidak hanya mengatur kewajiban pengembang, Perda ini juga menyinggung soal tata kelola di atas tanah. Mengingat Batam memiliki kewenangan pertanahan yang sinergi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar menyebut koordinasi kedua lembaga ini sangat krusial.
“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam berharap Perda ini menjadi payung hukum yang kuat agar proses penyerahan dan pengelolaan PSU berjalan tertib dan terencana. Dengan begitu, semua pihak—masyarakat, pengembang, dan pemerintah—memiliki kepastian hukum untuk menciptakan lingkungan hunian yang berkualitas.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama. Hal ini menjadi komitmen nyata eksekutif dan legislatif untuk memperkuat penyelenggaraan perumahan di Kota Batam, demi masa depan kota yang lebih maju dan warganya yang lebih sejahtera.
