Karimun – Terhitung mulai tanggal 19 Juni 2026, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditran Rakyat Tuah Karimun secara resmi melakukan transformasi besar dengan mengubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda).
Perubahan signifikan ini diumumkan langsung oleh Direktur BPR Tuah Karimun (Perseroda), Siska Naritasari. Ia menyampaikan bahwa langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku, sekaligus upaya nyata dalam memperkuat tata kelola perusahaan.
Berdasarkan dokumen pengumuman resmi, perubahan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat antara lain Undang-Undang No. 4 Tahun 2023** tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lalu, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0038186.AH.01.01.TAHUN 2026 mengenai pengesahan badan hukum perseroan, Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga
Kemudian, Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-70/KO.15/2026 terkait pengalihan izin usaha dan perubahan nama tersebut.
“Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas peran Bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Siska, Rabu, 24 Juni 2026.
Selain perubahan nama, bank daerah ini juga memperkenalkan logo baru yang tampil lebih segar, modern, dan dinamis, mencerminkan semangat baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah.
“Bagi masyarakat, nasabah, maupun mitra kerja tidak perlu khawatir mengenai aspek legalitas kontrak yang sedang berjalan,” terangnya.
Manajemen PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda) menegaskan bahwa seluruh perjanjian atau kontrak antara bank dengan nasabah, debitur, maupun mitra usaha yang ditandatangani saat masih bernama Perumda BPR Tuah Karimun dinyatakan tetap berlaku sepenuhnya sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak tersebut.
“Penggantian nama dan bentuk hukum ini sama sekali tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati sebelumnya,” ungkapnya.
Dengan status badan hukum yang baru ini, PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda) berkomitmen kuat untuk menjadi bank daerah yang semakin terpercaya, profesional, dan lebih dekat dalam melayani seluruh kebutuhan finansial masyarakat Karimun.
Bagi nasabah atau mitra yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, pihak manajemen menyediakan layanan informasi melalui nomor telepon resmi di (0777) 328277.
