Bintan Ubah Total Pengelolaan Sampah: dari Angkut-Buang ke Ekonomi Sirkular

Bintan — Kabupaten Bintan tidak ingin lagi mengurus sampah dengan cara lama: kumpulkan, angkut, lalu buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pemerintah Kabupaten Bintan kini mendorong perubahan besar menuju sistem pengelolaan sampah yang terpadu, dari hulu hingga hilir.

Langkah itu dimulai dengan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya, memperkuat pemilahan, sekaligus mengolah sampah agar punya nilai ekonomi.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Ranperda tersebut, Senin (05/10).

Roby mengakui persoalan sampah di Bintan semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dengan pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, dan kawasan industri yang terus berkembang, Bintan butuh tata kelola persampahan yang lebih kuat.

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

Karena itu, ia menegaskan TPA ke depan tidak boleh lagi menjadi tujuan seluruh sampah masyarakat. TPA hanya diarahkan untuk menampung residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperda hasil harmonisasi itu terdiri atas 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama: pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan produsen.

Konsep ekonomi sirkular menjadi arah utama. Pengolahan sampah organik lewat pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang, hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang menjadi bagian dari upaya mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi.

ADVERTISEMENT

Di saat yang sama, tanggung jawab produsen diperkuat. Pengelolaan sampah tidak boleh hanya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Bagi Bintan sebagai wilayah kepulauan, persoalan sampah juga tidak bisa dipisahkan dari kelestarian pesisir dan laut. Ranperda ini mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

ADVERTISEMENT

Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga akan diperkuat melalui pengelolaan sampah dari sumber. Sementara penetapan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.

Ranperda itu sekaligus membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.

Menanggapi pandangan umum fraksi DPRD, Pemkab Bintan menegaskan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah. Penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan, serta dukungan anggaran menjadi bagian penting sebelum kewajiban pemilahan diterapkan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.

ADVERTISEMENT

Roby berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar sehingga Ranperda itu segera menjadi regulasi yang kuat dan aplikatif.

“Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Bintan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan,” ujar Roby.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bintan ingin memastikan pengelolaan sampah tidak berhenti pada urusan mengangkut dan membuang. Sampah harus dikurangi dari sumber, diolah, dimanfaatkan kembali dan, pada saat yang sama, lingkungan Bintan tetap terlindungi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article