BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri pemutaran film Tanah Sengketa yang digelar serentak di seluruh bioskop Indonesia. Di Kota Batam, kegiatan itu berlangsung di Mega XXI Batam, pada Kamis (25/6/2026).
Pemutaran film ini diprakarsai oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persoalan pertanahan, dengan kemasan film yang edukatif dan mudah dicerna.
Menurut Amsakar, film Tanah Sengketa berhasil mengangkat berbagai masalah nyata yang kerap dihadapi warga terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah. Ia menilai film ini tidak hanya menghibur, tetapi juga memberi pencerahan tentang pentingnya kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Film ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga sarana edukasi. Ia memberi gambaran kepada masyarakat tentang hak atas tanah, kepastian hukum, hingga cara menyelesaikan sengketa,” ujar Amsakar.
Baca Juga
Ia menambahkan, pendekatan kreatif lewat film dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Sebab, persoalan tanah adalah isu yang dekat dengan keseharian rakyat.
“Lewat media yang akrab dengan masyarakat, pesan-pesan penting jadi lebih mudah diterima dan dipahami,” kata dia lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap film itu menjadi tontonan sekaligus tuntunan bagi publik.
“Semoga kegiatan ini menambah pemahaman masyarakat tentang persoalan pertanahan yang kerap muncul di lingkungan sekitar,” ujar Nurus.
Ia menegaskan, penyelesaian dan pencegahan sengketa tanah butuh dukungan semua pihak. Kolaborasi antara instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat sangat diperlukan.
“Kolaborasi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan,” tegasnya.
Pemutaran serentak Tanah Sengketa di seluruh Indonesia diharapkan bisa memperluas wawasan masyarakat tentang tertib administrasi pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mendorong penyelesaian sengketa secara tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
