Jakarta – Penunjukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung RI mendapat sorotan tajam. Langkah ini dinilai sebagai sinyal nyata bahwa Kejaksaan Agung kian serius memberantas korupsi.
Di mata masyarakat Kepri, nama mantan Kajati tersebut bukanlah sosok asing. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam menangani perkara tindak pidana khusus. Karena itu, penempatannya di kursi strategis itu membawa angin segar. Publik berharap penanganan laporan dugaan korupsi ke depan berjalan lebih cepat, profesional, dan adil.
Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau, Erfan Indriyawan, menilai kepercayaan Jaksa Agung kepada putra terbaik Kepri itu adalah pesan politik hukum yang jelas.
“Penunjukan ini adalah alarm keras bagi siapa pun yang bermain dengan uang negara. Jangan ada jabatan atau kekuasaan yang dijadikan perisai jika bukti sudah cukup. Hukum harus ditegakkan,” ujar Erfan di Batam, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga
Erfan menyebut masyarakat Kepri selama ini aktif mengawal proyek pemerintah dan belanja anggaran. Banyak laporan dugaan penyimpangan yang sudah disampaikan ke aparat. Kini, harapan besar tertuju pada pemimpin baru di Jampidsus agar semua laporan diproses berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pilihan politik.
“Korupsi itu merampok hak rakyat. Merusak pembangunan dan layanan publik. Maka, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum wajib ditindaklanjuti. Tidak boleh tebang pilih, tapi juga tetap jaga asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pejabat, kontraktor, dan penyedia barang jasa agar mengelola uang rakyat secara akuntabel. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Dengan pengalaman mantan Kajati Kepri itu, HiWaDa optimistis Kejaksaan Agung makin kuat memberantas korupsi hingga ke pelosok daerah. Publik kini menanti aksi nyata, agar tak ada lagi celah bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
