Hari Jadi ke-24 Kepri 2026: Pemko Batam Wajibkan Baju Kurung Melayu 21-26 September

Batam — Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebentar lagi genap berusia 24 tahun. Menyambut momen bersejarah itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan tersebut. Caranya sederhana: mengenakan baju kurung Melayu, serta memasang spanduk dan atribut ucapan selamat Hari Jadi ke-24 Kepri.

Ajakan itu resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 46 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/100.3.4.1/57/B.ADPIM-SET/2026.

“Melalui SE ini, Bapak Wali Kota Amsakar Achmad mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, swasta, hingga institusi pendidikan untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (17/9/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai Pemko Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan sektor swasta diimbau mengenakan baju kurung Melayu pada hari kerja selama 21–26 September 2026. Imbauan ini berlaku di lingkungan kerja masing-masing.

Tak hanya soal busana, instansi pemerintah, pihak swasta, sekolah, perguruan tinggi, serta pemilik ruko dan tempat usaha juga diminta memasang baliho, spanduk, atau umbul-umbul ucapan selamat Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri. Pemasangan atribut itu berlangsung mulai 21 hingga 30 September 2026.

Puncak peringatan akan digelar melalui Upacara Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri pada Kamis (24/9/2026) pukul 07.30 WIB di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam.

Para peserta upacara diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu lengkap. Khusus peserta laki-laki, ada ketentuan tambahan: wajib mengenakan tanjak.

Rudi menyebut, SE Wali Kota Batam tersebut memuat empat poin utama. Yakni penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta penggunaan materi dan logo resmi Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri.

ADVERTISEMENT

“Penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta materi dan logo. Empat poin tersebut terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Batam,” ujarnya.

Bagi masyarakat dan instansi yang ingin menggunakan tema dan logo resmi peringatan, panitia telah menyediakan tautan resmi yang dapat diunduh secara mandiri melalui https://linktr.ee/HARIJADI24KEPRI.

Rudi berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi menyemarakkan peringatan ini. Termasuk Forkopimda, pengelola hotel, mal, restoran, hingga ketua RT/RW se-Kota Batam.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengajak semua pihak untuk turut mengimbau masyarakat di lingkungannya masing-masing. Dengan begitu, suasana Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri diharapkan terasa semarak di berbagai sudut Kota Batam.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article