Ada 25 Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang menampung 25 terpidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Seluruh terpidana hukuman mati dan seumur hidup tersandung kasus narkoba.

Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Narkotika Tanjungpinang, Heri Aguswanto, merincikan saat ini terpidana hukuman mati sebanyak 5 orang, dan hukuman seumur hidup 20 orang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jumlah terpidana hukuman mati yang saat ini dibina sudah jauh berkurang. Sebab, beberapa waktu lalu sejumlah terpidana mati di Lapas Narkotika Tanjungpinang sudah dipindahkan ke Lapas Batam dan Nusa Kambangan, Cilacap.

“Kemarin sempat ada 17 terpidana hukuman mati disini. Tapi, beberapa diantaranya sudah dipindahkan. Sekarang tinggal 5 warga binaan,” ungkapnya, Selasa (21/3).

Seperti terpidana umum lainnya, Agus melanjutkan, terpidana hukuman mati dan seumur hidup ini menjalani masa pidana sebagaimana mestinya. Mereka juga mendapat hak yang sama seperti warga binaan lainnya.

Ia juga menambahkan, saat ini total narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berjumlah 693 orang. Jumlah tersebut sudah terbilang over capacity mengingat jumlah kamar penjara yang hanya 34 kamar.

“Karena sudah over capacity ini, kami memanfaatkan 22 kamar di blok rehabilitasi dan aula untuk menampung para narapidana. Sehingga, ada sekitar 50-an kamar untuk menampung seluruh narapidana,” demikian Agus.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New