Peta daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu serentak 2024 berpotensi berubah.
Perubahan alokasi kursi legislatif itu kemungkinan besar akan terjadi pada 3 dapil di Kota Batam dengan total 25 kursi.
Dimana sebelumnya, dapil 4 (Batam A) meliputi, kecamatan di Kota Batam, yakni Batuampar, Lubuk Baja, Bengkong dan Batam Kota dengan 10 alokasi kursi.
Lalu, dapil 5 (Batam B) meliputi 4 kecamatan di Kota Batam, yaitu Belakang Padang, Sekupang, Batuaji dan Sagulung dengan 10 alokasi kursi. Serta dapil 6 (Batam C) meliputi 4 kecamatan di Kota Batam, yakni Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang dengan 5 alokasi kursi.
“Kini, komposisinya berubah. Dimana, dapil 4 tetap 10 kursi, namun dapil 5 bertambah menjadi 11 kursi dan dapil 6 berkurang menjadi 4 kursi,” ungkap Komisioner KPU Kepri, Arison, dalam kegiatan uji publik penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 paska putusan Mahkamah Konstitusi di Tanjungpinang, Selasa (17/1).
Menurutnya, alokasi kursi DPRD Kepri dapil Batam masih sama dengan Pemilu 2019, dengan total 25 orang, hanya komposisinya saja yang berubah.
Perubahan ini disebabkan oleh sebaran penduduk di wilayah Kota Batam sesuai dengan perubahan data penduduk yang diterima dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk semester I tahun 2022.
Arison menambahkan, KPU Kepri akan mengusulkan rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi legislatif ini ke KPU RI.
“Keputusan akan disetujui atau tidaknya pada 9 Februari 2023 mendatang,” sebutmya.
Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu ini menambahkan, perubahan tersebut hanya terjadi di 3 dapil saja. Sementara, 4 dapil lainnya di Kepri tidak mengalami perubahan. Begitu juga dengan total alokasi kursi DPRD Kepri juga masih sama dengan tahum 2019 sebanyak 45 kursi.
Adapaun rincian alokasi kursi legislatif masing-masing dapil (kecuali Batam), yakni Dapil 1 Kota Tanjungpinang sebanyak 5 kursi. Dapil 2 Kabupaten Bintan-Lingga sebanyak 6 kursi.
Kemudian, Dapil 3 Karimun sebanyak 6 kursi, dan Dapil 7 Kabupaten Natuna-Anambas hanya 3 kursi legislatif.