KONTEN PENGGUNA

Anggaran Rp3,8 Miliar Sewa Bus Sekolah di Bintan Mandek, Siswa Terpaksa Jalan Kaki: Akuntabilitas Dipertanyakan

Konten ini adalah karya pembaca yang tidak mewakili pandangan dari redaksi kepripedia

Martin Foto

Oleh:
Martin

Jurnalis

Bintan – Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan menganggarkan Rp3,8 miliar untuk program sewa bus sekolah tahun 2025. Namun di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, layanan transportasi yang seharusnya membantu pelajar justru mandek.

Dari sebelumnya dua trip per hari, kini hanya satu trip yang beroperasi. Dampaknya, banyak siswa terpaksa berjalan kaki cukup jauh menuju sekolah.

ADVERTISEMENT

Situasi ini menimbulkan sorotan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran, transparansi kontrak, serta tanggung jawab pejabat pelaksana kegiatan.

Layanan Tidak Optimal, Siswa Terbebani

Para wali murid di Desa Pengujan mengeluhkan berkurangnya layanan armada bus sekolah. Pengurangan jadwal perjalanan membuat sejumlah pelajar kesulitan mengakses sekolah tepat waktu.

Hasil konfirmasi lapangan pada 15 Oktober 2025 mengindikasikan adanya mandek layanan dari penyedia jasa, Aneka Jaya Kijang, meskipun anggaran yang tersedia terbilang besar.

Kabid SMP Disdik Bintan yang juga menjabat sebagai PPK proyek, Budi Arjo, membenarkan persoalan tersebut. Namun ia sempat meminta agar masalah ini tidak diberitakan, dengan mengatakan:

“Kalau bisa tak usah diberitakan lah, bang.”

Permintaan ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

Rincian Anggaran

Berdasarkan dokumen resmi, total Rp3,8 miliar dialokasikan untuk sewa bus sekolah, meliputi:

Rp1,1 miliar untuk armada bus roda enam
Rp700 juta untuk armada bus roda empat
Sisanya digunakan untuk operasional armada lainnya.

ADVERTISEMENT

Namun temuan lapangan menunjukkan bahwa kualitas layanan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikelola.

Analisis Hukum: Di Mana Letak Masalahnya?

  1. Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran
    Penggunaan anggaran daerah wajib mengikuti ketentuan:
    UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai PPK, Budi Arjo berkewajiban memastikan layanan sesuai kontrak dan melakukan pengawasan penuh terhadap penyedia jasa.

ADVERTISEMENT

2. Ketidaksesuaian Anggaran dan Realisasi
Dengan anggaran besar, layanan yang mandek dapat mengindikasikan:
Potensi maladministrasi
Kegagalan penyedia memenuhi kontrak
Lemahnya pengawasan internal dari Disdik Bintan

3. Potensi Pelanggaran Administratif
Permintaan agar masalah tidak diberitakan dapat dinilai sebagai:
Upaya menutup informasi publik
Tindakan yang tidak sesuai prinsip transparansi anggaran
Sikap yang tidak pantas bagi pejabat penyelenggara pelayanan publik

4. Dampak bagi Masyarakat
Mandeknya layanan berdampak pada:
Akses pendidikan terganggu
Keselamatan pelajar saat berjalan kaki
Turunnya kepercayaan publik terhadap pelayanan pendidikan

5. Implikasi Pemerintahan
Temuan ini berpotensi mendorong:
Audit Inspektorat
Pemeriksaan BPK
Penelusuran aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran

Kesimpulan
Kasus mandeknya layanan bus sekolah di Teluk Bintan menunjukkan lemahnya pengawasan kontrak dan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Dengan nilai pagu mencapai Rp3,8 miliar, publik wajar mempertanyakan di mana letak kegagalan dalam pengelolaan dan pengawasan layanan.

Liputan hukum ini menjadi instrumen penting pengawasan masyarakat agar anggaran daerah digunakan sesuai tujuan, sehingga hak siswa atas pendidikan tetap terjamin.

Kategori: Karya Liputan Hukum
Penulis: Martin D.
Wilayah: Kabupaten Bintan
Tujuan: Tugas Pelatihan Jurnalistik
Disiapkan untuk: Kepripedia.com


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article