Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Buronan Jaksa Ditangkap di Batam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) Yahdi Basma yang merupakan buronan (DPO) Kejari Palu.

Pria 48 tahun itu diamankan petugas di Sungai Harapan, Batam pada Senin (13/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

โ€œKejaksaan Batam membantu program Tangkap buronan. Terpidana diamankan di Sekupang,โ€ ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, Yahdi Basma masuk daftar buronan setelah menghilang usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu. Sejak itu, 29 Oktober 2022, Yahdi Basma masuk daftar buron dan tidak lagi berada di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terdakwa dalam kasus UU ITE menyebar luaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

โ€œAmar putusan menjatuhkan pidana terdakwa Yahdi 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair satu bulan kurungan,โ€ ujarnya.

Selama proses perkara, Yahdi tidak ditahan hingga ia hilang dan ditemukan di Batam.

Namun demikian, Herlina menyebut saat diamankan Yahdi kooperatif dan dibawa ke Kejari Batam hingga akhirnya diberangkatkan ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

โ€œHari ini diberangkatkan menuju Jakarta,โ€ ujarnya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tak banyak kata diungkapkan oleh Yahdi Basma kepada wartawan. Namun ia mengaku sebagai politikus Partai Nasdem.

โ€œAlhamdulillah sehat, dari Partai Nasdem,โ€ jawab dia saat memasuki mobil hingga berlalu meninggalkan awak media.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot