Puasa para PTK Non ASN Pemprov Kepri yang sudah 2 bulan tidak gajian sepertinya bakal berakhir. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung, mengungkapkan pihaknya akan segera memeroses pembayaran gaji para PTK non ASN yang sudah menunggak 2 bulan, yakni Agustus dan September 2022.
“Selasa (4/10) besok, langsung 2 bulan kami bayarkan,” ungkapnya di Tanjungpinang, Sabtu (1/10).
Ia menjelaskan, pada APBD perubahan ini Pemprov Kepri sudah sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 28 miliar untuk gaji para PTK non ASN dari Agustus sampai Desember 2022.
Namun demikian, oleh karena alokasi tersebut baru dianggarkan pada tahun berjalan, maka menunggu APBD Perubahan 2022 disahkan. Sehingga, setelah APBD Perubahan 20022 disahkan pada 30 September 2022 kemarin, maka pembayaran gaji tersebut langsung segera diproses.
Baca Juga
“Memang kemarin ada kesalahan tekni, makanya harus menunggu ketok palu (pengesahan APBD Perubahan) dulu baru dibayar,” katanya.
Andi Agung memastikan, kedepan kejadian tersebut tidak akan terulang kembali. Sesuai dengan arahan Gubernur, pada 2023 mendatang Disdik Kepri akan mengalokasikan gaji PTK non ASN satu tahun penuh.
Termasuk, mempercepat proses perpanjang kontrak kerja tahun 2023 yang direncanakan akan dimulai pada Desember 2022 mendatang.
“Kontrak PTK non ASN Desember juga sudah selesai. Jadi januari sudah bisa dibayar,” sebut Andi Agung.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sempat kecewa dengan Disdik Kepri yang hanya menganggarkan gaji PTK non ASN tahun 2022 hanya 6 bulan saja. Alhasil, para tenaga honorer guru dan adminisgrasi sekolah SMA/SMK/sederajat harus gigit jari selama beberapa bukan.
“Padahal, saya sudah tekankan kewajiban pertama setiap OPD harus menganggarkan gaji pokok pegawainya. Makanya, saya marah betul kejadian ini bisa terjadi,” kata Ansar, belum lama ini.
Oleh karena itu, Ansar meminta, para PTK non ASN harap bersabar sampai APBD Perubahan 2022 Disahkan.
“Mudah-mudahan secepatnya. Kalau sudah disahkan langsung kita bayarkan,” ucapnya.