Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menerbitkan surat edaran terkait aktivitas bepergian ke luar kota bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Hal itu tertuang di dalam SE Bupati Karimun Nomor 1727 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN dan non ASN dalam masa pandemi COVID-19.
“Pegawai ASN dan non ASN dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada Minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah libur nasional,” bunyi edaran tersebut.
SE yang ditandatangani Bupati Karimun per tanggal 20 Desember 2021 itu, menyebut bahwa ada pengecualian bagi ASN yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, salah satunya dengan dilengkapi surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” kata dia.
Sementara untuk pembatasan cuti, pegawai ASN dan non ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada Minggu yang sama dengan libur nasional.
“Dikecualikan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017,” tegasnya.
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, tegas Rafiq di dalam SE itu, ada sanksi yang akan diberikan sesuai peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2018 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Ini juga sejalan dengan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta peraturan lainnya yang mengikat,” jelasnya.