Menu

Mode Gelap

Warta · 20 Des 2021 13:44 WIB

ASN Karimun Dilarang Bepergian hingga Cuti saat Natal dan Tahun Baru


					Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Perbesar

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menerbitkan surat edaran terkait aktivitas bepergian ke luar kota bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hal itu tertuang di dalam SE Bupati Karimun Nomor 1727 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN dan non ASN dalam masa pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

“Pegawai ASN dan non ASN dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada Minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah libur nasional,” bunyi edaran tersebut.

SE yang ditandatangani Bupati Karimun per tanggal 20 Desember 2021 itu, menyebut bahwa ada pengecualian bagi ASN yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, salah satunya dengan dilengkapi surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” kata dia.

Sementara untuk pembatasan cuti, pegawai ASN dan non ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada Minggu yang sama dengan libur nasional.

ADVERTISEMENT

“Dikecualikan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017,” tegasnya.

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, tegas Rafiq di dalam SE itu, ada sanksi yang akan diberikan sesuai peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2018 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Ini juga sejalan dengan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta peraturan lainnya yang mengikat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta