Awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap 7 kasus narkotika dan ganja. Dari kasus tersebut 10 orang pelaku diringkus di lokasi terpisah dan hari yang berbeda.
“Dari awal 2022 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 10 Pelaku di berbagai TKP dengan tujuh kasus,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, saat jumpa pers di Maporesta Barelang, Kamis (27/1).
Dijelaskannya, tersangka pertama ditangkap inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA Kecamatan Baru Ampar, dengan barang bukti sebanyak 128,7 gram narkotika.
Kemudian tersangka inisial TS di simpang lampu merah Kepri Mall dengan Barang bukti sebanyak 2,5 gram narkotika dan SMP di kios B1 barang bukti 0.47 gram narkotika.
Lalu HM di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 gram narkotika dan Mr bersama RY di Kampung Aceh barang bukti 42 gram narkotika.
Tak sampai di situ, polisi juga meringkus P, SR dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti 16,38 gram narkotika. Lalu tersangka JT dikawasan Hotel Golden Gate dengan barang bukti 11,6 gram narkotika.
“Seluruh tersangka dibawa ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dia mengungkapan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut terdapat barang bukti sebanyak 57,15 gram narkotika dan daun ganja 145,08 gram.
“Jadi para tersangka ini berperan ada yang pengedar dan pemakai,” imbuhnya.
Kini tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.