Personel gabungan mengamankan 4 unit sepeda motor beserta 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu (6/7) malam.
Dari 8 remaja yang diamankan tersebut, 3 orang di antaranya masih berstatus pelajar.
“Kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah jalan raya Busung pada dini hari tadi,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, membenarkan melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Minggu (7/7).
AKP Monang P Silalahi mengatakan bahwa adanya aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat.
“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan, selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya,” terang AKP Monang.
Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar tersebut dilaksanakan personel Polres Bintan Polsek Bintan Utara datang dari 2 arah jalan yang berbeda, untuk persoenel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas, para pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan” jelas Kapolsek.
“Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan,” ungkap AKP Monang.
Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, didapati bahwa seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan seperti STNK dan Pajak kendaraan.
“Setelah kami data, dari 8 orang tersebut 3 orang masih pelajar,” lanjut AKP Monang.
Kapolsek Bintan Utara mengimbau bahwa saat ini anak-anak sekolah sedang liburan, sehingga orang tua maupun wali anak dapat melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar.
“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada Sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi Guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, balap liar menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan.
“Bahkan hingga merenggut nyawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya,” tutup AKP Monang P Silalahi.
Terpisah Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.
“Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi Balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan Sepeda Motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari,” bebernya.
Sepeda motor yang terlibat balap liar bisa dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran Tilang di Bank. Sepeda motor tetap diamankan hingga batas waktu maksimal 30 hari.
“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga Rp 2.500.000,” tutup AKP Khafandi.