Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui bandan anggaran (banggar) menyampaikan laporan pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD 2022.
โPertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan, yang merupakan aktualisasi dari penguatan transparansi dan akuntabilitas,โ ungkap anggota Banggar DPRD Kota Batam Nina Mellannie, saat sidang paripurna, ruang utama DPRD Kota Batam, dalam keterangan, Rabu (21/6).
Sedangkan, Silpa tahun berjalan dilaporkan sebesar Rp 54.912.487.751,16. Silpa tahun 2022, dari audited BPK RI dalam laporan dokumen LKPD 2022 dilaporkan Rp54.912.487.751,16 atau senilai 1,8 % dari dana tersedia.
โSecara nominal mengalami peningkatan dibandingkan Silpa tahun 2021,โ ujarnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 31 ayat Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Kota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, tentunya pada pembahasan terdapat perbedaan pendapat namun itu semua dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini dapat disepakati pada kesempatan ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
โUntuk itu pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan telah memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemko Batam,โ kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.