Polres Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,118 kilogram yang diperoleh dari dua kasus berbeda pada Selasa, 19 November 2024 pagi.
Barang bukti 9 kg yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan nelayan yang diserahkan kepada Babinsa Kodim 0317/TBK serta hasil kolaborasi penindakan Polres Karimun bersama unsur Bea Cukai dengan jumlah barang bukti sabu 118 gram.
โPemusnahan ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, pertama barang bukti hasil kerja sama antara BC dan kepolisian, di mana tersangka berinisial AA dengan jumlah BB 118 gram sabu, lalu hasil temuan Kodim 0317/TBK dengan jumlah 9 kg,โ ucap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, sabu-sabu seberat 9 kg yang ditemukan nelayan di perairan Karimun anak tersebut diduga sengaja dilempar pelaku ke laut.
Baca Juga
โIni diduga sengaja dilemparkan ke laut oleh pelaku yang sampai ini masih terus kami dalami, siapa pemilik barang ini,โ katanya.
AKBP Robby menambahkan, upaya ini sebagai bentuk nyata antar pemangku kepentingan di Kabupaten Karimun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
โIni bukti nyata bahwa unsur terkait di Karimun senantiasa bahu membahu dalam memberantas tindak pidana narkotika,โ tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, prajurit TNI AD dari Babinsa Kelurahan Pasir Panjang, Kodim 0317/TBK, Serka Sarmo, mengamankan narkoba jenis sabu โ sabu temuan nelayan, Rabu, 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Sabu sebanyak 9 bungkus besar dengan berat sekitar 8,6 kg tersebut sebelumnya ditemukan seorang nelayan bernama Kim Yu (65) yang tengah mencari ketam di sekitar perairan pulau Telunjuk, Karimun.
Kim Yu yang penasaran melihat sebuah tas berwarna hitam mengapung di atas air, lalu membawanya pulang. Saat tiba rumahnya di RW 8 RT 02, Teluk Setimbul Laut, ia lalu menghubungi ketua RW setempat, Jakar.