Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengeluarkan surat imbauan bernomor 620/PM.00.02/K.KR-03/11/2024 terkait kampanye di media di massa tenang.
Dalam surat yang ditandatangani ketua Bawaslu Lingga 22 November 2024 itu mengimbau media massa untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
“Menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” tulis surat tersebut.
Baca Juga
Imbauan ini merujuk pada pasal 4 ayat (2), pasal 31 ayat (1), pasal 46 ayat (2) dan pasal 47 ayat (4) PKPU Nomor 13 tahun 2024 yang berkaitan dengan kampanye media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga turut mengingatkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas media selama masa tenang tersebut. Karenanya ia berharap semua pihak menghormati aturan yang berlaku.