Bawaslu Terima laporan Ketua RT di Tanjungpinang Larang Caleg Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menerima dua laporan dari calon legislatif (caleg) yang dihalangi oleh oknum RT saat akan melakukan kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan kedua laporan itu berada di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

ADVERTISEMENT

“Yang kami terima ada laporan oknum RT, kesannya menghalang-halangi kampanye,” ungkapnya, Senin (22/1).

Ia menjelaskan, pihak RT dan RW tidak berhak melarang peserta pemilu melakukan kampanye di perumahan warga. Menurutnya, peserta pemilu dalam hal ini caleg diperbolehkan berkampanye sesuai daerah pemilihan (dapil) di Tanjungpinang.

Selain itu, tidak pula aturan perlunya izin RT/RW untuk melakukan kampanye. Melainkan, cukup dengan surat pemberitahuan ke kepolisian dan tembusan ke Bawaslu.

“Secara aturan undang-undang tidak ada yang boleh menghalangi. Asalkan, sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yusuf  mengingatkan agar ketua RT/RW di Tanjungpinang untuk tidak menghalangi peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye.

Mereka harus memberi ruang yang sama kepada kontestan politik untuk menerangkan gagasannya kepada masyarakat dalam pesta demokrasi 2024.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article