Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal penumpang yang diduga membawa rokok ilegal di perairan Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (23/2) kemarin.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan layanan informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, penyelundupan barang tanpa cukai atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berawal dari informasi masyarakat.
โKapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat
terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan,โ jelasnya, Selasa (28/2).
Baca Juga
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang itu. Ditemukan BKC ilegal rokok merek H Mind sekitar 102.400 batang.
โBarang bukti ini langsung disita petugas gana pemeriksaan lebih lanjut,โ ujarnya.
Namun demikian, Rizki belum menyampaikan siapa pemilik ratusan rokok tanpa pita cukai yang akan dibawa ke luar dari Batam menuju provinsi Riau dan lainnya.
Begitu juga dengan nama kapal penumpang tersebut. Namun, petugas tengah melakukan pengembangan terkait penindakan ini.
โBerdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarย sejumlah Rp 205.518.000,โ tandasnya.