Bea Cukai Batam mewaspadai masih adanya peredaran atau penyelundupan rokok ilegal, di seputaran wilayah Kepulauan Riau, hal itu terbukti dari Giat Operasi Gempur yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di sepanjang April 2022 Bea Cukai sudah mengamankan 2.322.724 juta rokok ilegal.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan seluruh daerah pengawasan Bea Cukai Batam termasuk di Sagulung dan Batu Aji,” ujarnya, Selasa (31/5).
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi gempur rokok Ilegal yang dilakukan. Tujuannya lanjut Undani, untuk menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.
“Penindakan terhadap BKC khususnya di kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal,” kata dia.
Baca: Rokok Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Batam, DPRD Bakal Panggil Bea Cukai
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal.
Namun, peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai akan sangat membantu pihaknya dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.
Kendati begitu, ia tak menampik hasil penindakan didominasi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang berasal dari wilayah Sagulung-Batu Aji.
“Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter,” kata dia.
Penindakan Selama 2022
Sepanjang tahun 2022 komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.
Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga menemukan pelanggaran lainnya. Terhitung 30 April 2022 dengan total penindakan yang dilakukan 161 pelanggaran.
Diantara 126 penindakan non patroli laut 19 patroli laut 7 penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor 6 pelimpahan dari instansi lain.
“Hingga April 2022, kita telah melakukan penindakan 161 pelanggaran, dengan nilai
seluruh barang ditaksir mencapai Rp 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.799.376.000,” ungkap dia.
Ia menuturkan, sementara komoditi narkoba psikotropika, dan prekursor, pihaknya telah menindak 26 gram narkotika golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram methamphetamine yang telah dilimpahkan ke kepolisian.
Selanjutnya 765 narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa. Sebanyak 60 butit hexymer 5 butir diazepam 30 butir risperidone yang telah dilimpahkan ke polisi. Barang tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
“Atas 161 penindakan tersebut, dengan himpunan dana Rp 839.582.000 didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas dia.