Warta

Bea Cukai Kepri Amankan 6.828 Botol Mikol Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan sebanyak 6.828 botol minuman keras senilai Rp 4,5 miliar.

Minuman keras tersebut diangkut menggunakan kapal KM Indo King Jaya dari Singapura menuju Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Upaya penyelundupan itu kemudian dihentikan tim patroli Bea Cukai Kepri saat berada di perairan Berakit, Bintan, Selasa (30/5) lalu.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid, mengatakan modus penyelundupan ini dilakukan dengan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) untuk menghindari deteksi kapal patroli di laut.

โ€œPengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura, AIS dimatikan. Kapal itu lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit, Bintan,โ€ ujar Rasyid dalam keterangannya, Kamis (1/6).

Ia menjelaskan, setelah upaya dilakukan penegahan, petugas patroli tidak menemukan adanya dokumen resmi terkait dengan muatan ribuan botol minuman keras tersebut.

Terdapat 7 orang ABK di kapal itu. Bea cukai juga memastikan tidak ada tindakan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

โ€œPerlawan secara masif tidak ada saat diamankan. Karena memang kita juga bersama rekan-rekan patroli yang ada di Batam juga ikut serta,โ€ terangnya.

Bea Cukai saat ini masih melakukan upaya penyidikan terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

โ€œAlat angkut, muatan beserta kru sudah kita bawa ke Kanwil DJBC Kepri. Untuk para kru kita sedang dalami terkait dengan kasus ini,โ€ tutupnya.

Diperkirakan potensi kerugian negara atas upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot