Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wilayah (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2022-2023, Jumat (8/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 23.878 botol dan 72 kaleng minuman keras ilegal, 1.036.367 batang rokok ilegal, 100 karung garam dan 50 karung pupuk.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, mengatakan barang bukti itu diperoleh dari beberapa penindakan kolaboratif antara KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.
“Ini merupakan hasil kolaborasi bersama Bea Cukai Pelayanan dan Kanwil sejak periode 2022 hingga 2023,” ujar Priyono dalam keterangannya, Jumat (8/12).
Priyono menjelaskan bahwa langkah pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Kami juga tentu sangat berterima kasih kepada penegak hukum lain, terutama Pemda sehingga kami bisa terus kembangkan pola-pola penindakan dengan tetap mengedepankan kolaborasi dan sinergi,” terangnya.
Dalam pemusnahan itu, seluruh barang bukti rokok hingga miras ilegal digilas menggunakan alat berat. Sedangkan, barang bukti garam dan pupuk dilarutkan ke dalam air.
Turut hadir dalam pemusnahan Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono serta perwakilan KPKNL Batam.