Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp 2,8 miliar.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan potensi kerugian negara dari barang-barang hasil penindakan ini mencapai Rp 1,9 miliar.
Terdiri dari, rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, tekstil bekas, mainan anak, dan barang elektronik.
“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan karena melanggar peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai,” ungkapnya, Selasa (25/6).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yakni, 2.348.300 batang rokok ilegal, 78,92 liter minuman beralkohol baik lokal dan impor, 230 unit kasur bekas, ratusan koli pakaian.
Kemudian, ratusan tas, dompet, sepatu, sex toy dan 10.483 unit barang campuran. Mulai dari, alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya
Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kijang.
Tri Hartana menegaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Tanjungpinang,” tegas Tri Hartana.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan barang ilegal. Karena, dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
“Mari kita bersama-sama menjaga negara kita dari peredaran barang ilegal dengan tidak membeli atau menggunakannya,” pungkas Tri Hartana.