Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 25 Jun 2024 11:59 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar


					Proses pemusnahan barang bukti. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Proses pemusnahan barang bukti. Foto: Ismail/kepripedia.com

Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp 2,8 miliar.

ADVERTISEMENT
advertisement

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan potensi kerugian negara dari barang-barang hasil penindakan ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Terdiri dari, rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, tekstil bekas, mainan anak, dan barang elektronik.

“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan karena melanggar peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai,” ungkapnya, Selasa (25/6).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan yakni, 2.348.300 batang rokok ilegal, 78,92 liter minuman beralkohol baik lokal dan impor, 230 unit kasur bekas, ratusan koli pakaian.

Kemudian, ratusan tas, dompet, sepatu, sex toy dan 10.483 unit barang campuran. Mulai dari, alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya

Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kijang.

Tri Hartana menegaskan, pemusnahan ini dilakukan dengan transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Tanjungpinang,” tegas Tri Hartana.

Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan barang ilegal. Karena, dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan.

“Mari kita bersama-sama menjaga negara kita dari peredaran barang ilegal dengan tidak membeli atau menggunakannya,” pungkas Tri Hartana.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal