Begini Skema Anggaran Pengembangan Bandara di Karimun

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal melakukan pengembangan terhadap infrastruktur bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun. Rencana yang merupakan kerja sama antara Pemda dan Pemerintah Pusar ini terus digesa termasuk dari segi anggaran.

Di antara pengembangan yang dilakukan yakni memprioritaskan pengembangan kapasitas runway yang dikembangkan sepanjang 2.000 meter.

ADVERTISEMENT

“Untuk pengembangan runway hingga 2.000 meter itu diperlukan anggaran Rp 180 miliar,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Karimun, Selasa (22/2).

Ansar melanjutkan, sementara anggaran yang diperlukan untuk pembebasan lahan yakni sekitar Rp 90 miliar.

Ansar menjelaskan, skema anggaran untuk pengembangan ini nantinya akan didukung Kementerian Perhubungan sebesar Rp 130 miliar melalui pembiayaan salah satu instrumen pada APBN, yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Kemarin melalui pak Fanani (Kepala bandara RHA Karimun), Kemenhub sudah sampaikan sekitar Rp 130 miliar akan digunakan melalui skema SBSN,” jelasnya.

Kemudian, Pemprov juga akan mengalokasi penggunakan anggaran Free Trade Zone (FTZ) untuk pengembangan bandara RHA Karimun.

“Meskipun itu di luar kawasan FTZ tapi bandara itu merupakan ekosistem ekonomi daerah FTZ. Tinggal nanti kita sampaikan ke pusat,” papar Ansar.

Sementara kebutuhan anggaran lainnya akan dipenuhi melalui alokasi hibah dari Pemprov Kepri dan APBD yang ada.

ADVERTISEMENT

Menurut Ansar, bandara RHA Karimun memiliki potensi untuk menarik gairah investasi di Karimun. Untuk itu, selain mendukung sarana transportasi bagi masyarakat, pengembangan ini juga memberikan dampak luas terhadap kemajuan ekonomi.

“Apalagi bandara ini menjadi entry poin, bukan hanya untuk arus mudik perjalanan masyarakat, tapi juga untuk mempercepat mobilisasi investasi di Karimun.

“Kebutuhan kargo di Karimun juga besar ke depan. Juga bisa digunakan untuk angkutan hasil produksi industri, yang mungkin komponen-komponen barang tertentu,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement