Pemerintah Kota Batam menerbitkan surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan dan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Edaran tersebut tertuang dalam surat nomor 196/K/000.1.10/III/2024, 001/170/III/2024, 001/III/2024, dan SE/116/III/2024 yang tanda tangani Wali Kota Batam per 06 Maret 2024.
Disebutkan, regulasi itu diperuntukan untuk jenis usaha jasa hiburan berupa permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel.
“Berdasarkan kesepakatan bersama pada rapat koordinasi Forkopimda tanggal 06 Maret 2024 tentang persiapan menyambut bulan ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H telah disepakati,” bunyi edaran tersebut.
Sementara untuk skema operasional menggunakan pola menutup pada 3 hari menjelang dan awal ramadhan, 2 hari dipertengahan ramadhan serta 3 hari di akhir setelah ramadhan.
“Kegiatan jasa hiburan pada pukul 21.00 sampai dengan pukul 01.00 WIB, dengan ketentuan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi usaha,” bunyi edaran itu lagi.
Selain mengatur jam operasional tempat hiburan malam di Kota Batam, surat edaran tersebut juga mengatur jenis usaha restoran dan rumah makan.
Di mana pelaku usaha diminta untuk menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama ramadhan.
Terhadap kebijakan ini, tim terpadu akan melakukan pemantauan, pengendalian atau bahkan penindakan atas pelanggar dengan memberikan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan menutup tempat usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku.