Belasan Kepala Puskesmas di Bintan Datang ke Kejaksaan, Akui Lakukan Korupsi Insentif Nakes

Sebanyak 13 Kepala puskemas di Kabupaten Bintan mendatangi kantor kejaksaan beberapa waktu lalu.

Kedatangan mereka itu untuj mengakui telah melakukan tindak korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) kepada Kejari Bintan.

ADVERTISEMENT

Pengakuan ini pun disinyalir setelah Kepala Puskesmas Sei Lekop ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, membenarkanย  kedatangan paraย kepala Puskesmas tersebut pada 23 Desember 2021 lalu.

Ia menyebutkan, belasan kepala puskesmas itu menyerahkan surat pernyataan yang mengakui telah salah melakukan usulan insentif nakes dan bersedia untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

โ€œLalu mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut jika mengulangi bersedia menerima konsekuensi hukum,โ€ ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima pernyataan tersebut selanjut pihak Kejari akan melakukan penghitungan di seluruh puskesmas.

โ€œMereka datang tidak langsung mengembalikan uang. Karena belum diketahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing puskesmas. Jika mereka tetapkan nominalnya pun kita tak bisa percaya begitu saja tapi butuh penyelidikan,โ€ jelasnya.

I Wayan menerangkan,ย  esensi dari penindakan terhadap tindak pidana korupsi adalah mengembalikan kerugian negara. Namun, yang terjadi saat ini dilakukan penindakan atau penyelidikan terhadap 13 puskesmas tersebut. Mereka secara sukarela datang dan mengakui kesalahan serta ingin mengembalikan uang kerugian negara.

ADVERTISEMENT

โ€œ2 puskesmas masuk penindakan yaitu Puskesmas Tambelan masih ditahap penyelidikan dan tahap penyidikan 1 puskesmas yaitu Puskesmas Seilekop. Sementara 13 puskesmas lagi belum tapi mereka datang dan mengaku salah,โ€ katanya.

Kalau dari RSUD Bintan belum ada satu pihakpun yang datang ke kantornya. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan karena dicurigai memiliki pola yang sama dalam mengelola dana insentif nakes.

Untuk besaran kucuran alokasi dana insentif nakes di RSUD Bintan selama 2 tahun dipastikan lebih dari Rp 2 miliar. Karena masih ada data yang belum dilaporkan oleh Dinkes Bintan ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

โ€œKemarin kita dapatkan laporan kalau alokasi ke RSUD Bintan Rp 2 miliar. Seiring berkembangnya proses penyelidikan dana insentif di Dinkes Bintan, kita pastikan alokasinya bertambah,โ€ ucapnya.

Kejaksaan memberikan waktu selama 1 bulan untuk masing-masing puskesmas menyerahkan berkas usulan dana insentif nakes selama 2 tahun. Baik yang diusulkan melalui APBD 2020 maupun APBD 2021.

โ€œTerhitung pada 23 Desember sampai akhir Januari perhitungan usulan dana insentif di 13 puskesmas harus selesai. Setelah itu dilanjutkan ke RSUD Bintan,โ€ tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New