Belasan rumah liar (Ruli) di kawasan Simpang Kaveling Lama, Sagulung dibongkar tim Terpadu Kota Batam, Rabu (30/11).
Pantauan di lokasi, terlihat satu alat berat yang sedang merobohkan bangunan semi permanen. Tampak juga aparat gabungan dari Satpol-PP, TNI-POLRI dan Ditpam.
“15 rumah kami bongkar, tidak ada kendala selama proses pembongkaran,” ujar Sekretaris Satpol-PP, Imam Tohari.
Menurut dia penggusuran dilakukan untuk pelebaran jalan sepanjang jalan R Suprapto sehingga mengenai sejumlah Ruli milik warga.
“Ini untuk kepentingan bersama sehingga diminta dukungan. Proses pembongkaran sudah prosedur yang ada,” ucap dia.
Sementara itu, T Butarbutar, warga yang tinggal di lokasi penggusuran menyebut, turut mendukung adanya aktivitas penataan jalan raya. Namun dirinya merasa kesal, karena sebelumnya pemerintah memberikan iming-iming tinggal di rusun secara gratis.
“Uang sagu hati tidak ada. Tapi sebelumnya pernah menjanjikan tinggal di rusun secara gratis, tapi nyatanya tidak ada,” ucapnya.
Wanita itu menyebut telah tinggal 20 tahun di kawasan tersebut. Mereka menerima surat peringatan 1,2 dan 3 bahwa rumah yang di tempati itu akan digusur untuk pelebaran jalan.
“Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 sudah diberikan kepada kami, makanya kami hanya ikhlas melihat rumah kami dirobohkan, tapi hanya satu yang buat kami kesal, mana rusun yang di janjikan itu, tak masalah bagi kami satu bulan atau dua bulan, yang penting barang kami bisa dititip sementara di sana,” kata dia.