Bendera Parpol hingga Gambar Caleg Ditertibkan Bawaslu Lingga

Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) baik bendera partai politik hingga banner calon legislatif (Caleg) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga.

APS yang berisi ajakan memilih tersebut ditertibkan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pileg 2024.

ADVERTISEMENT

Terlihat sejumlah titik pemasangan APS termasuk di pinggir jalan raya Dabo Singkep dibersihkan Bawaslu dan tim gabungan.

Menurut Komisioner Bawaslu Lingga, Zamroni penertiban itu dilakukan menindaklanjuti intruksi dari Bawaslu Kepri.

โ€œSebelumnya sudah kami sampaikan dan surati kepada setiap parpol. Jadi kami bersama Satpol PP lakukan penertiban terhadap baliho yang masih melanggar aturan dan ketentuan,โ€ ujar Zamroni kepada kepripedia, Rabu (1/11).

Perntiban ini, kata Zamroni, dilakukan di sejumlah titik di 13 Kecamatan se-Kabupaten Lingga.

โ€œTitiknya di semua wilayah 13 kecamatan, untuk datanya belum selesai dan masih direkap. Sebab msih ada beberapa panwascam yang belum kirim datanya,โ€ ungkap Roni.

Sebelumnya memang sejumlah pernak pernik kampanye dan promosi partai sudah menjamur di berbagai titik. Sementara masa kampanye baru di mulai pada 28 November 2023 nanti.

โ€œDi mana masa kampanye bagi peserta pemilu 2024 akan di mulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang,โ€ jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New