Dalam jumpa pers tersebut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, turut mengungkapkan terkait dua tersangka Inisial I bin Jafar (45) dan R bin Muhammad (53) yang terlibat pengiriman PMI ke Malaysia yang diamankan di Karimun beberapa waktu lalu.
“Jadi tugas tersangka menampung di rumah kosong berada di Pulau Judah Kecamatan Moro, Karimun lalu diberangkat ke luar negeri mengunakan sebuah kapal speedboat,” kata dia.
Semula yang diamankan yakni yang berada di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Karimun. Namun dilakukan pengembangan, pihaknya kembali didapati di wilayah Sagulung, Batam.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, kita mengamankan kembali di daerah hutan di dekat Pelabuhan Sagulung, Kota Batam,” kata Nanang.
Dari hasil pengembangan sementara, para PMI ilegal tersebut direkrut oleh oknum dari daerah asal masing-masing.
“Nah, untuk mengungkap pelaku lain kita masih kembangkan,” terang dia.
Lebih jauh ia menjelaskan, Para calon PMI ini datang ke Batam dan ke Karimun secara bertahap. Apabila sudah 15 orang sesuai kapasitas kapal barulah PMI tersebut diberangkatkan. Namun, jika belum mencapai kapasitas maka mereka terlebih dahulu nginap.
Para pelaku meminta biaya mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 6,5 juta kepada setiap calon PMI yang akan diberangkatkan.
“Tak ada uang tak masalah nanti kalau sudah kerja gaji dipotong,” bebernya.
Ia menjelaskan pengiriman PMI ilegal dari Karimun, merupakan pemain baru. Itu setelah polisi melakukan penindakan di wilayah Bintan dan Kota Batam dan terbaru di Karimun.
“Mereka baru main juga. Tapi kita masih dalami dan saat korban sudah kita serah termakan ke pihak BP2MI,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawaban tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.