Karimun – PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun terus memperkuat dukungannya terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA).
Sebagai wujud komitmen nyata dalam menghadirkan akses permodalan yang inklusif, terjangkau, dan transparan, BPR Tuah Karimun resmi mempublikasikan rincian simulasi angsuran serta persyaratan lengkap pengajuan KURDA Bunga 0 persen.
Program inovatif ini dirancang khusus untuk memangkas hambatan permodalan yang sering dialami pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karimun.
Dengan skema subsidi bunga dari pemerintah daerah, para pengusaha lokal kini dapat memperoleh pinjaman modal kerja maupun investasi tanpa perlu dibebani bunga bulanan.
Baca Juga
Direktur Utama PT BPR Tuah Karimun (Perseroda), Siska Naritasari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai simulasi cicilan dan kelengkapan berkas ini bertujuan agar para calon debitur dapat melakukan perencanaan keuangan secara terukur.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM di Karimun dapat mengakses permodalan ini dengan tenang dan aman. Melalui transparansi simulasi angsuran ini, calon debitur bisa menghitung secara matang estimasi kemampuan mengangsur setiap bulannya. Harapan kami, modal ini benar-benar fokus digunakan untuk memutar dan membesarkan kapasitas usaha, tanpa perlu memikirkan beban bunga,” ujar Siska Naritasari.
Siska menambahkan, BPR Tuah Karimun berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan proses pelayanan yang cepat serta profesional selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Sebagai gambaran bagi masyarakat, skema cicilan KURDA Bunga 0 persen ini murni memperhitungkan pengembalian pokok pinjaman yang dibagi rata sesuai dengan tenor (jangka waktu) yang dipilih.
Berikut simulasi Kurda bunga 0 persen dengan tenor 12-24 bulan dan plafon Rp1-25 juta:
a. Plafon Rp1 juta: Rp167.000 (6 bulan), Rp83.000 (12 bulan), Rp42.000 (24 bulan)
b. Plafon Rp2 juta: Rp333.000 (6 bulan), Rp167.000 (12 bulan), Rp83.000 (24 bulan)
c. Plafon Rp3 juta: Rp500.000 (6 bulan), Rp250.000 (12 bulan), Rp125.000 (24 bulan)
d. Plafon Rp4 juta: Rp667.000 (6 bulan), Rp333.000 (12 bulan), Rp167.000 (24 bulan)
e. Plafon Rp5 juta: Rp833.000 (6 bulan), Rp417.000 (12 bulan), Rp208.000 (24 bulan)
f. Plafon Rp10 juta: Rp1,67 juta (6 bulan), Rp833.000 (12 bulan), Rp417.000 (24 bulan)
g. Plafon Rp15 juta: Rp2,50 juta (6 bulan), Rp1,25 juta (12 bulan), Rp625.000 (24 bulan)
h. Plafon Rp20 juta: Rp3,33 juta (6 bulan), Rp1,67 juta (12 bulan), Rp833.000 (24 bulan)
i. Plafon Rp25 juta: Rp4,17 juta (6 bulan), Rp2,08 juta (12 bulan), Rp1,04 juta (24 bulan).
Bagi masyarakat Karimun yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini, berikut adalah dokumen dan kelengkapan administrasi yang perlu disiapkan:
1. Dokumen Identitas Diri:
• Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi Buku Nikah / Surat Cerai (sesuai status).
• Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3×4 (2 lembar).
2. Dokumen Legalitas Usaha:
• Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah/Kades setempat atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (jika ada).
3. Kriteria & Persyaratan Pendukung:
• Usaha telah berjalan secara aktif sekurang-kurangnya 6 bulan.
• Memiliki riwayat kredit yang baik (tidak tergolong kredit macet dalam BI Checking/SLIK OJK).
• Menyerahkan jaminan/agunan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Pelaku UMKM yang berminat dan memenuhi kriteria dapat langsung berkonsultasi serta menyerahkan berkas persyaratan ke kantor operasional PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) terdekat. Petugas layanan customer service siap mendampingi masyarakat dari proses pengisian formulir hingga tahap verifikasi lapangan.
Dengan hadirnya program ini, Pemkab Karimun dan BPR Tuah Karimun berharap daya saing UMKM lokal dapat terus meningkat, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong roda perekonomian Karimun ke arah yang lebih tangguh dan mandiri.
