Usulan pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor telekomunikasi bakal segera ditindak lanjuti Bupati Karimun, Kepulauan Riau.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengungkapkan akan memerintahkan OPD terkait untuk mengkaji pemungutan yang akan dilakukan.
“Segera kita inventarisir dinas yang menjadi domainnya terhadap hal ini untuk dilakukan pemungutan,” ujar Bupati Rafiq, Rabu (27/8).
Kemudian, lanjut Rafiq, nantikan juga akan dikali terlebih dahulu mengenai regulasi yang akan dikeluarkan untuk memungut retribusi.
“Kita lihat dulu, apakah melalui Perbup untuk sebagai payung hukum untuk dilakukannya pungutan,” jelasnya.
Hal itu dilakukan agar tidak menabrak aturan, meski demi pengoptimalan PAD Karimun.
“Jangan sampai kita menarik retribusi tapi melanggar aturan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, mengatakan jika potensi PAD pada bidang tower memiliki potensi yang besar untuk memberikan kontribusi kepada daerah.
Bahkan menurutnya, Pemkab Karimun diperkirakan bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp 2 milyar dari retribusi tower baik di tanah maupun yang berada di atas bangunan.