Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan sistem pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara daring.
Dengan inovasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri dapat secara mandiri mendaftar untuk memiliki sertifikat TTE melalui aplikasi tanpa harus melakukan proses administrasi yakni bersurat dan melampirkan surat rekomendasi terlebih dahulu.
Baca: Diskominfo Kepri Luncurkan Pendaftaran Tanda Tangan Elektronik Daring Mandiri untuk ASN
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah bentuk tanda tangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengotentikasi atau mengesahkan identitas pihak yang terlibat dalam suatu transaksi elektronik atau dokumen digital. TTE digunakan untuk memberikan validitas dan integritas pada dokumen elektronik serta mengikat pihak yang terlibat dalam transaksi secara hukum.
Baca Juga
Begini cara pendaftaran TTE secara daring yang disediakan Diskominfo Provinsi Kepri melalui laman berikut: kepriprov.go.id/tte
Cara Mengajukan Permohonan TTE
Pegawai harus mengisi Form Daftar TTE dibawah ini untuk mengajukan permohonan. Pengisian formulir terdiri dari:
- Nama Pegawai
- Email (Wajib menggunakan email kepriprov.go.id)
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Nomor HP Whatsapp
Aktivasi TTE
Setelah melakukan pendaftaran, admin pengelola TTE daerah akan melakukan verifikasi, selanjutnya akan diajukan ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik (AMS) untuk mendapatkan link aktivasi. Link aktivasi ini terkirim ke email calon pengguna TTE. Link berlaku hanya berlaku 1×24 Jam.
Isi Data Diri
Setelah mendapatkan link aktivasi melalui email kepriprov.go.id, tahap selanjutnya adalah mengisi data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang tertera pada aplikasi.
Isi Data Kedinasan
Setelah mengisi data diri, tahap selanjutnya adalah mengisi data kedinasan, dengan cara:
- Pilih ASN kemudian klik tombol Next.
- Mengisi NIP kemudian klik tombol Cek NIP.
Upload Foto
Tahapan selanjutnya adalah melengkapi foto diri, dengan cara:
- Klik tombol Ambil foto.
- Sesuaikan wajah pada lingkaran yang telah disediakan pada aplikasi.
- Klik kotak persetujuan.
- Klik tombol Submit.
Membuat passprase / keyprase
Setelah semua proses selesai, tahapan terakhir adalah membuat passprase yang akan digunakan untuk melakukan eksekusi TTE pada aplikasi SRIKANDI.
- Link set passprase dikirim melalui email kepriprov.go.id.
- Syarat membuat passprase minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka dan simbol.
Contoh : Edi4321#