Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Kepri demi memberikan kepastian hukum sekaligus mengokohkan tata kelola sektor peternakan.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan pentingnya sektor peternakan dan kesehatan hewan dalam menyokong ketahanan pangan, memelihara kesehatan publik, memacu perekonomian daerah, serta mewujudkan kesejahteraan warga. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi mendasar yang menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang tangguh.
Berada di wilayah kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau mencatatkan mobilitas keluar-masuk hewan serta produk turunannya yang relatif tinggi. Situasi ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko masuk dan meluasnya penyakit hewan menular maupun penyakit zoonosis yang berpotensi mengancam kesehatan warga.
“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” papar Gubernur Ansar dalam pidato pengantar Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).
Tingginya ketergantungan wilayah Kepulauan Riau atas pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah turut menjadi latar belakang pentingnya penguatan pengawasan, perbaikan layanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor guna menjaga kestabilan pasokan dan menangkal penularan penyakit.
Gubernur Ansar menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini menjadi langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, aturan ini menjadi payung hukum bagi Pemprov Kepri dalam menjalankan kewenangannya yang disesuaikan dengan karakteristik daerah kepulauan dan perbatasan.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan peternakan yang modern, meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Ia pun menggarisbawahi bahwa tata kelola peternakan dan kesehatan hewan tak sekadar berorientasi pada peningkatan hasil produksi. Hal tersebut wajib menjamin kesehatan hewan, keamanan produk pangan, kesejahteraan hewan, kelestarian lingkungan, hingga kesehatan publik lewat pendekatan One Health (Satu Kesehatan) yang memadukan elemen manusia, hewan, dan lingkungan.
Gubernur Ansar turut menerangkan beberapa target strategis Ranperda tersebut, meliputi penguatan layanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, peningkatan pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan, pencegahan serta pengendalian penyakit hewan, pemastian keamanan produk asal hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), peningkatan daya saing usaha peternakan, pengembangan sistem informasi peternakan berbasis data, hingga penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar mengimbau seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk berkolaborasi membahas dan menyempurnakan isi Ranperda agar melahirkan aturan yang bisa diterapkan, adaptif, serta menjawab kebutuhan publik.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran dari DPRD agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang berkualitas, mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau,” ungkap Ansar.
Pada penutup penyampaiannya, Gubernur berharap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, aturan ini dapat dijadikan fondasi hukum untuk memperkokoh ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan para peternak, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung kemajuan sektor peternakan yang mandiri dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.