Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 12 Sep 2022 12:51 WIB

Cekcok Burujung Keroyok Rekan Kerja, Seorang Remaja di Batam Ditangkap


					Ilustrasi. Foto: Pixabay Perbesar

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kiki Julianto alias Kiki diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap rekan kerjanya di KTV Eighty Nine Hotel 89, Nagoya, Minggu (7/8) lalu.

ADVERTISEMENT
advertisement

Pria 19 tahun melakukan pengeroyokan bersama seorang pria yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi, penganiayaan itu dipicu lantaran korban merasa tidak terima permintaannya tak dituruti oleh pelaku.

“Korban saat itu setelah bersih bersih memanggil pelaku untuk belanja rokok semporna merah 2 slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi,” ungkap Kompol Budi, Minggu (11/9).

Disebutkan, setiba di MM Mart ada sejumlah barang yang tidak tersedia yaitu pulpen dan kwitansi, setelah selesai belanja pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89.

Lalu memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart, namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku.

“Disitu pelaku mulai berperilaku tidak sopan hingga berujung cekcok dan meninggalkan tempat kerja. Tak lama waktu berselang, pelaku kembali datang ke tempat kerja dan langsung mencekek leher korban, memukuli badan korban berkali-kali,” terangnya.

Tidak puas dengan hal itu, pelaku bersama dengan temannya yang masuk DPO menuju kearah kamar mandi yang langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri berulang kali.

Satu teman pelaku ikut memukul korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban, setelah puas kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut dan membuat laporan ke polisi.

“Setelah kita terima laporan dan bukti-bukti yang cukup. Pelaku langsung kita amankan di kediaman Perumumha Jupiter Residence Sekupang pada Jumat (9/9),” sebut dia.

Kini, sejumlah barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal  351 KUHP atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mobil Avanza Kecelakaan di Simpang Mutiara Meral, 1 Pemotor Alami Luka

19 September 2024 - 12:25 WIB

IMG 20240919 WA0010 11zon

Puluhan Murid PAUD dan TK di Karimun Ikuti Edukasi Dini Soal Hewan Ternak Sapi

19 September 2024 - 11:58 WIB

IMG 20240919 115514 11zon

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon
Trending di Warta