Menu

Mode Gelap

Warta · 12 Sep 2022 12:51 WIB

Cekcok Burujung Keroyok Rekan Kerja, Seorang Remaja di Batam Ditangkap


					Ilustrasi. Foto: Pixabay Perbesar

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kiki Julianto alias Kiki diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap rekan kerjanya di KTV Eighty Nine Hotel 89, Nagoya, Minggu (7/8) lalu.

Pria 19 tahun melakukan pengeroyokan bersama seorang pria yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi, penganiayaan itu dipicu lantaran korban merasa tidak terima permintaannya tak dituruti oleh pelaku.

“Korban saat itu setelah bersih bersih memanggil pelaku untuk belanja rokok semporna merah 2 slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi,” ungkap Kompol Budi, Minggu (11/9).

Disebutkan, setiba di MM Mart ada sejumlah barang yang tidak tersedia yaitu pulpen dan kwitansi, setelah selesai belanja pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89.

Lalu memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart, namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku.

ADVERTISEMENT

“Disitu pelaku mulai berperilaku tidak sopan hingga berujung cekcok dan meninggalkan tempat kerja. Tak lama waktu berselang, pelaku kembali datang ke tempat kerja dan langsung mencekek leher korban, memukuli badan korban berkali-kali,” terangnya.

Tidak puas dengan hal itu, pelaku bersama dengan temannya yang masuk DPO menuju kearah kamar mandi yang langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri berulang kali.

Satu teman pelaku ikut memukul korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban, setelah puas kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut dan membuat laporan ke polisi.

“Setelah kita terima laporan dan bukti-bukti yang cukup. Pelaku langsung kita amankan di kediaman Perumumha Jupiter Residence Sekupang pada Jumat (9/9),” sebut dia.

Kini, sejumlah barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal  351 KUHP atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam

Kadiskominfo Kepri Hasan Ditunjuk Jabat PJ Wali Kota Tanjungpinang

19 September 2023 - 11:31 WIB

Kadis Kominfo Kepri Hasan
Trending di Warta