Kiki Julianto alias Kiki diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap rekan kerjanya di KTV Eighty Nine Hotel 89, Nagoya, Minggu (7/8) lalu.
Pria 19 tahun melakukan pengeroyokan bersama seorang pria yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi, penganiayaan itu dipicu lantaran korban merasa tidak terima permintaannya tak dituruti oleh pelaku.
“Korban saat itu setelah bersih bersih memanggil pelaku untuk belanja rokok semporna merah 2 slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi,” ungkap Kompol Budi, Minggu (11/9).
Disebutkan, setiba di MM Mart ada sejumlah barang yang tidak tersedia yaitu pulpen dan kwitansi, setelah selesai belanja pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89.
Lalu memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart, namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku.
“Disitu pelaku mulai berperilaku tidak sopan hingga berujung cekcok dan meninggalkan tempat kerja. Tak lama waktu berselang, pelaku kembali datang ke tempat kerja dan langsung mencekek leher korban, memukuli badan korban berkali-kali,” terangnya.
Tidak puas dengan hal itu, pelaku bersama dengan temannya yang masuk DPO menuju kearah kamar mandi yang langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri berulang kali.
Satu teman pelaku ikut memukul korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban, setelah puas kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut dan membuat laporan ke polisi.
“Setelah kita terima laporan dan bukti-bukti yang cukup. Pelaku langsung kita amankan di kediaman Perumumha Jupiter Residence Sekupang pada Jumat (9/9),” sebut dia.
Kini, sejumlah barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.