Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjungpinang kembali diringkus pihak kepolisian. Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan DR Sutomo, kawasan Kampung Baru, Rabu (15/3) kemarin.
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, dua pelaku yang diamanakan itu lelaki berinisial TF (29) dan AT (30).
Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan melarikan diri, hingga Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku tersebut.
“Karena pelaku melawan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya,” ungkapnya, Kamis (16/3).
Baca Juga
Selain kedua pelaku curanmor, polisi juga turut mengamankan satu orang penadah berinisial BM (35) yang membeli kendaraan bermotor hasil curian.
“Dua pelaku curanmor. Satu lagi penadah, berinisial BM. Ketiga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Tanjungpinang,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Freddy, dua pelaku curanmor sudah melancarkan aksinya di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
“Akasi terakhirnya di Jalan Haji Ungar pada Selasa 14 Maret sekitar pukul 11 malam. Lalu, kami tangkap siang harinya,” demikian Freddy.