COD Barang Hasil Bobol Kios Dengan Polisi, Pencuri di Tanjungpinang Ditangkap

Seorang pelaku pembobolan kios (warung) di Jalan Rawasari Batu 5 Tanjungpinang diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang.

Pelaku yakni Hari Susanto (26) ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan polisi.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Y Sasono, menyebut penangkapan HS berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban. Di mana telah terjadi pencurian di kios yang terletak di Perumahan Air Raja Tanjungpinang Timur, pada Minggu (15/1) kemarin.

HS menjual barang-barang curian tersebut di media sosial (medsos). Polisi, kemudian berpura-pura menjadi pembeli meminta bertemu dengan pelaku dengan strategi seolah akan membeli barang hasil curian tersebut.

โ€œSaat COD di kawasan Rawasari, Polisi langsung menangkap pelaku yang menjual barang curian,โ€ ujar AKP Adam, Selasa (24/1).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok yang ditaksir senilai Rp 7 juta.

AKP Adam menceritakan kronologis pencurian, di mana HS mengakui sudah lama mengintai kios tersebut. HS mulai beraksi ketika kios tersebut ditinggal pemiliknya.

โ€œSaat pencurian, korban sedang berada di luar kota dan menghubungi polisi,โ€ ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menambahkan, HS mengaku nekat mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku mengaku baru sekali mencuri,โ€ jelasnya.

Selain untuk kebutuhan hidup, sebagian uang hasil penjualan barang curian juga akan digunakan HS untuk bermain game online.

โ€œUang hasil pencurian itu untuk main game online,โ€ sambung Ipda Apriadi.

ADVERTISEMENT

HS pun kini telah ditahan pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot