Seorang pelaku pembobolan kios (warung) di Jalan Rawasari Batu 5 Tanjungpinang diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang.
Pelaku yakni Hari Susanto (26) ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan polisi.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Y Sasono, menyebut penangkapan HS berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban. Di mana telah terjadi pencurian di kios yang terletak di Perumahan Air Raja Tanjungpinang Timur, pada Minggu (15/1) kemarin.
HS menjual barang-barang curian tersebut di media sosial (medsos). Polisi, kemudian berpura-pura menjadi pembeli meminta bertemu dengan pelaku dengan strategi seolah akan membeli barang hasil curian tersebut.
Baca Juga
โSaat COD di kawasan Rawasari, Polisi langsung menangkap pelaku yang menjual barang curian,โ ujar AKP Adam, Selasa (24/1).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok yang ditaksir senilai Rp 7 juta.
AKP Adam menceritakan kronologis pencurian, di mana HS mengakui sudah lama mengintai kios tersebut. HS mulai beraksi ketika kios tersebut ditinggal pemiliknya.
โSaat pencurian, korban sedang berada di luar kota dan menghubungi polisi,โ ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menambahkan, HS mengaku nekat mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
โPelaku mengaku baru sekali mencuri,โ jelasnya.
Selain untuk kebutuhan hidup, sebagian uang hasil penjualan barang curian juga akan digunakan HS untuk bermain game online.
โUang hasil pencurian itu untuk main game online,โ sambung Ipda Apriadi.
HS pun kini telah ditahan pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.