Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Jan 2023 20:17 WIB

COD Barang Hasil Bobol Kios Dengan Polisi, Pencuri di Tanjungpinang Ditangkap


					Konferensi pers penangkapan pelaku pembobolan kios di Tanjungpinang. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers penangkapan pelaku pembobolan kios di Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Seorang pelaku pembobolan kios (warung) di Jalan Rawasari Batu 5 Tanjungpinang diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang.

Pelaku yakni Hari Susanto (26) ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan polisi.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Y Sasono, menyebut penangkapan HS berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban. Di mana telah terjadi pencurian di kios yang terletak di Perumahan Air Raja Tanjungpinang Timur, pada Minggu (15/1) kemarin.

HS menjual barang-barang curian tersebut di media sosial (medsos). Polisi, kemudian berpura-pura menjadi pembeli meminta bertemu dengan pelaku dengan strategi seolah akan membeli barang hasil curian tersebut.

“Saat COD di kawasan Rawasari, Polisi langsung menangkap pelaku yang menjual barang curian,” ujar AKP Adam, Selasa (24/1).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok yang ditaksir senilai Rp 7 juta.

ADVERTISEMENT

AKP Adam menceritakan kronologis pencurian, di mana HS mengakui sudah lama mengintai kios tersebut. HS mulai beraksi ketika kios tersebut ditinggal pemiliknya.

“Saat pencurian, korban sedang berada di luar kota dan menghubungi polisi,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menambahkan, HS mengaku nekat mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

ADVERTISEMENT

“Pelaku mengaku baru sekali mencuri,” jelasnya.

Selain untuk kebutuhan hidup, sebagian uang hasil penjualan barang curian juga akan digunakan HS untuk bermain game online.

“Uang hasil pencurian itu untuk main game online,” sambung Ipda Apriadi.

ADVERTISEMENT

HS pun kini telah ditahan pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal