Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung berhasil meringkus empat pelaku pencurian di Workshop PT Hong Yuan Sagulung beberapa waktu lalu.
Mereka yakni berinisial T (26), FL (32), S (34), dan H (34) di amankan setelah pihak Polsek Sagulung menerima laporan korban bahwa terjadi pencurian.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 28 Maret 2022 malam. Di mana para pelaku melakukan aksi dengan cara mencongkel jendela di Workshop.
“Mereka masuk ke dalam dan membawa kabur lima travo las dan welding dengan total kerugian Rp 70 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Jumat (22/4).
Kemudian, tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan rangkaian penyelidikan di lapangan hingga menangkap salah satu pelaku di Winsor Phase Nagoya.
Kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian. Ia juga mengaku dalam aksi tersebut tidak sendiri, namun bersama dengan rekannya.
Selanjutnya tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi terpisah di Sagulung dalam beberapa jam kemudian. Saat akan diamankan polisi, dua pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan terukur.
Kini pelaku dan barang bukti berupa lima travo las dan welding hasil curian telah disita polisi. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun bui.