Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 22 Apr 2022 23:26 WIB

Curi 5 Trafo Las di PT Hong Yuan, 4 Pria di Batam Ini Terancam 9 Tahun Bui


					Empat pelaku pencurian saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Sagulung. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Empat pelaku pencurian saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Sagulung. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung berhasil meringkus empat pelaku pencurian di Workshop PT Hong Yuan Sagulung beberapa waktu lalu. 

Mereka yakni berinisial T (26), FL (32), S (34), dan H (34) di amankan setelah pihak Polsek Sagulung menerima laporan korban bahwa terjadi pencurian.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 28 Maret 2022 malam. Di mana para pelaku melakukan aksi dengan cara mencongkel jendela di Workshop. 

“Mereka masuk ke dalam dan membawa kabur lima travo las dan welding dengan total kerugian Rp 70 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Sagulung, Jumat (22/4). 

Kemudian, tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan rangkaian penyelidikan di lapangan hingga menangkap salah satu pelaku di Winsor Phase Nagoya. 

Kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian. Ia juga mengaku dalam aksi tersebut tidak sendiri, namun bersama dengan rekannya. 

Selanjutnya tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi terpisah di Sagulung dalam beberapa jam kemudian. Saat akan diamankan polisi, dua pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan terukur. 
Kini pelaku dan barang bukti berupa lima travo las dan welding hasil curian telah disita polisi. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun bui. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal