Curi Motor, Seorang Mahasiswa di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sei Timun, Selasa (23/5).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.

ADVERTISEMENT

“Pelaku berinisial MP (22) masih berstatus sebagai mahasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku mencuri sepeda motor yang sedang parkir Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kawasan Sei Timun, Senin (22/5) dini hari. Saat itu, pemilik sepeda motor sedang bekerja di tempat tersebut. Sedangkan, kunci kontak masih tergantung di motor.

“Melihat ada kesempatan itu, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut,” katanya.

Setelah sadar kendaraannya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tim unit reskrim berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah membeli makanan di sebuah warung. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Giofany.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New