Empat pria yang di Tanjungpinang harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Pasalnya, empat pria tersebut merupakan pelaku pencurian terhadap orang mabuk di jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, pada Kamis (9/6) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaโban Harahap, mengungkapkan kejadian berawal ketika korban, Bagus, sedang pulang dalam kondisi mabuk sekitar pukul 4 pagi.
Namun, karena tidak sanggup meneruskan perjalanan korban berhenti di pinggir jalan lokasi kejadian dan langsung tidur. Ketika sedang telelap, korban sempat tersadar ada sejumlah orang tak dikenal mengangkat dan memindahkannya ke halaman rumah warga setempat.
โKetika bangun sekitar pukul 8, korban sadar uang tunai dan handphone miliknya sudah hilang,โ ucapnya, Senin (13/6).
Baca Juga
Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.750.000,-. Karena, kehilangan uang tunai sebesar Rp 5 juta dan dua unit handphone.
Setelah menerima laporan, lanjut Awal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (10/6) sekitar pukul 10 malam.
Adapun keempat pelaku yakni, Asrun, Fatkhur Rohim, Maddan, dan Jourdy Syaparullah. Mereka membagi hasil curian tersebut untuk digunakan membeli lem (ngelem) dan narkoba.
โDari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian juga menerima barang yang merupakan hasil pencurian tersebut,โ demikian Awal.